http://buka-rahasia.blogspot.com/

Wednesday, November 23, 2011

KOPERASI WARGA RT 06

Koperasi warga  RT 06 didirikan, berdasarkan  rapat warga RT. 06 pada hari Jumat, tanggal 15 Oktober  2007, telah terbentuk Nama Koperasi yaitu Koperasi Warga Rt. 06 disingkat Kopwar-06 berikut dengan Susunan Pengurus Koperasi. Koperasi ini berbentuk Koperasi Simpan-Pinjam. Maksud dan tujuan menciptakan koperasi warga ini adalah untuk menciptakan rasa kekeluargaan, kebersamaan dan kegotongroyongan serta memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya terutama diperuntukkan bagi warga yang berdomisli di wilayah RT. 06/RW. 02 kecamatan makasar, kelurahan makasar, Jakarta Timur.

SYARAT – SYARAT MENJADI ANGGOTA KOPWAR-10 :
1.     Warga yang berdomisili tetap dilingkungan RT 06/RW 02, Kecamatan Makasar, Kelurahan Makasar, Jakarta Timur.
2.    Warga yang tidak menetap / pengontrak wajib ada penjamin dari warga yang telah menjadi anggota
3.    Keanggotaan koperasi berdasarkan azas sukarela dan tidak ada unsur pemaksaan
4.    Warga yang pindah domisi tetap tercantum sebagai anggota dan tetap memenuhi kewajibannya sebagai anggota
5.    Keanggotaan koperasi dapat di cabut apabila mengundurkan diri dan meninggal dunia.
6.    Dalam perkembangannya tidak tertutup kemungkinan keanggotaan koperasi dapat bersifat umum khususnya lingkup warga yang berdomisili di wilayah RW 02 Kelurahaan Makasar, maka harus diputuskan melalui persetujuan anggota dalam Rapat anggota koperasi.



HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KOPERASI
1.     Hak dan kewajiban semua Anggota sama.
2.    Semua Anggota berhak memberikan pemikiran atau pendapat untuk memajukan organisasi.
3.    Semua Anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus Koperasi.
4.     Semua Anggota wajib menjaga kebaikan koperasi untuk tali kekeluargaan dan kebersamaan.
5.     Semua Anggota tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta mematuhi kewajiban sebagai Anggota.

MODAL KOPERASI
Modal Koperasi terdiri dari :
1.     Simpanan
2.    Pinjaman
3.    Penyisihan-penyisihan dari hasil usaha termasuk cadangan sumber-sumber lain.
4.     Simpanan Anggota terdiri dari :
A.   Simpanan Pokok
B.    Simpanan Wajib
C.    Simpanan Sukarela, Simpanan Sukarela dapat juga diterima oleh Koperasi dari bukan Anggota.
JUMLAH SIMPANAN
A.   Simpanan Pokok sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sekali bayar.
B.    Simpanan Wajib Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap bulan.
C.    Simpanan Sukarela jumlah yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan Anggota.
D.   Ketiga Siimpanan tersebut di atas hanya Simpanan Sukarela yang bisa diambil setiap tahun.
E.    Jumlah Simpanan Pokok dan/atau Jumlah Simpanan Wajib dapat ditingkatkan nilainya sesuai dengan tingkat kebutuhan dan diperuntukkan untuk pengembangan koperasi persetujuannya dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).


SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PINJAMAN
1.     Minimal 3 (tiga) bulan setelah masuk Anggota
2.    Mengisi formulir permohonan peminjaman
3.    Sudah melunasi peminjaman sebelumnya
4.    Mengisi formulir perjanjian tertulis kepada anggota yang mengajukan permohonan pinjaman di atas Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) seiring dengan meningkatnya jumlah dana simpanan koperasi. Bunga pinjaman adalah sebesar 1 % perbulan dikalikan pinjaman pokok.KOPERASI

PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA (SHU)
Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi setelah tutup tahun buku dengan ketentuan sebagai berikut :
1.     Untuk Anggota :Jumlah Simpanan/orang + Bunga Pinjaman/orang + Jasa/orang x (80% x Laba – (1,4% Jumlah Simpanan Sukarela/orang)Total Simpanan (seluruh Anggota) + Pendapatan kotor (seluruh Anggota)
2.    Untuk pengurus :(Laba bersih seluruh Anggota x 20%) : Jumlah pengurus.

SANGSI-SANGSI
1.     Bagi Anggota yang tidak menyetorkan Simpanan Wajib selama 6 (enam) bulan berturut-turut akan diberhentikan dari kenggotaan Koperasi dan Simpanannya akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
2.    Apabila Anggota yang menunggak dan atau/tidak dapat membayar uang pinjaman dalam tempo paling lambat 2 (dua) bulan akan diberikan teguran secara tertulis dan apabila dalam 3 (tiga) bulan tidak ada tanggapan maka pengurus melalui seksi humas akan mengambl tindakan sesuai dengan perjanjian tertulis yang telah disepakati .

KEANGGOTAAN
Awal keanggotaan November 2007      = 75 orang
Penambahan dalam tahun berjalan        = 50 orang
                        Jumlah                       = 125 orang
Anggota Keluar /Mutasi                      = 8 orang
                        Jumlah Anggota                    = 117 orang


No comments:

Post a Comment