KLKP ( Komputerisasi Lembaga Keuangan dan Perbankan )
Bank mempunyai kemampuan meningkatkan kredit kepada masyarakat yang asalanya dari deposito. bank wajib menjaga likuiditas dengan memberikan pinjaman jangka pendek dan asuransi wajib menjaga sofabilitas dengan pembayaran jangka panjang. Setiap bank umum wajibnya menyimpang cadangan uang di BI yaitu minimal 8% dari deposito, aturan ini dikenal dengan Legal Reserve Requirement. Apabila bank umum tidak mempunyai simpanan sebesar 8% di BI makan bank tersebut tidak liquid dan tidak boleh beroperasi. Mengapa harus 8% yaitu untuk melakukan transaksi Kliring (tukar-menukar-surat)
Fungsi BI :
- Melayani lalu lintas moneter
- Menghimpun dana
- Untuk setiap transaksi berlainan bank selalu menggunakan perantara yaitu BI
- Untuk perantara menggunakan surat noota debit atau nota kredit
- Transaksi bank yang sama transfer
Giro bisa diambil dengan 2 cara
- Lewat Cek
- Bilyet giro
Cek atas nama unjuk
Bilyet giro harus pemindah bukuan -> atas nama
- Pengambilan tabungan bisa dilakukan melalui tunai ( teller) dan ATM
- Semua rekening aktiva -> bertambah di debit, berkurang di kredit
- Semua rekening pasiva -> bertambah di kredit, berkurang di debit
Semua dana yang di salurkan untuk masyarakat dalam bentuk kredit berasal dari deposito.
Loan to Deposit Rasio ( LDR) artinya adalah setiap kredit yang disalurkan wajib melibatkan modal. Besarnya LDR max adalah 110%.
rumus LDR = Loan x 100%
Deposito + Capital
= Max 110%
No comments:
Post a Comment