http://buka-rahasia.blogspot.com/

Friday, March 16, 2012

Penghapusan Subsidi BBM

BAB I
PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang

Setiap tahun pemerintah mengeluarkan dana untuk “subsidi bahan bakar minyak (BBM)”. Jumlah subsidi BBM yang dianggarkan dalam APBN, selain cenderung meningkat, juga cukup besar dibandingkan komponen pengeluaran APBN yang lain, khususnya setelah krisis finansial/ekonomi 1997/98.Pemerintah bertekad untuk mengurangi subsidi BBM, dan menyatakan hal itu antara lain dalam UU No. 20 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional yang menegaskan penghapusan subsidi BBM dapat dicapai pada tahun 2004.
Pemerintah dan DPR mulai membahas rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga BBM itu diperkirakan akan memicu inflasi kurang lebih 5,3 % . Hal itu disampaikan Menko Perekonomian Hatta Radjasa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik seusai pertemuan presiden dengan duta besar RI di 14 negara mitra strategis yang berlangsung di Istana Bogor.

I.2. Perumusan Masalah
Subsidi BBM sendiri telah menjadi issue yang ramai dibicarakan masyarakat, dengan topic perbincangan cukup luas meliputi:
1. Apakah subsidi BBM itu membebani APBN?
2. Apakah subsidi tepat mengenai sasarannya?


BAB II
ISI

Setiap tahunnya APBN di Negara kita ini mengalami peningkatan yang signifikan, hal tersebut bukan di sebabkan karena peningkatan subsidi BBM melainkan kenaikan belanja birokrasi yang naik lebih dari 400 %, yaitu dari Rp 187 triliun menjadi Rp 733 triliun. Dalam rentang yang sama, subsidi BBM hanya naik 29 %, yaitu dari Rp 95 triliun menjadi Rp 123,6.

Subsidi BBM selama ini diberikan oleh Pemerintah kepada PERTAMINA dalam bentuk aliran uang (cash). Pola ini mengandung kelemahan bahwa subsidi BBM tidak tepat menjangkau kelompok masyarakat yaang pantas memperoleh subsidi, tidak mendorong PERTAMINA untuk lebih efisien dalam menjalankan tugasnya menyediakan BBM di Tanah Air, selain tidak memperhatikan pola permintaan BBM yang dimiliki kelompok-kelompok masyarakat di Tanah Air.

Beberapa studi mengatakan bahwa secara umum subsidi BBM yang dilakukan Pemerintah tidak mengena kelompok sasaran yang ingin dituju. Subsidi BBM lebih membantu kelompok kaya daripada tersampaikan kepada yang lebih berhak menerimanya, yakni kaum dhuafa.

Belakangan dikembangkan mekanisme dimana dana yang diperoleh dari kenaikan harga minyak ditampung di sebuah rekening pemerintah untuk kemudian disalurkan ke kelompok masyarakat / sektor ekonomi yang dipandang layak mendapatkan subsidi sebagai kompensasi kenaikan harga BBM. Pola yang dikembangkan ini, meskipun nampaknya memberikan “gambaran rasa keadilan”, namun juga mengandung kelemahan karena tidak secara langsung memperbaiki akar masalah “subsidi BBM” di samping menciptakan banyak hal dan prosedur baru di luar kerangka standar APBN yang sistemnya telah lebih mapan.

Subsidi sebaiknya diberikan kepada kelompok masyarakat tak mampu (kaum dhuafa) dalam bentuk tunjangan keuangan (food stamp, dsb), bantuan pendidikan / latihan, maupun penciptaaan kegiatan ekonomi lokal secara langsung serta perbaika tatanan ekonomi secara struktural, tanpa perlu dikaitkan dengan istilah BBM.

BAB III
KESIMPULAN
Subsidi BBM telah berkembang melampaui kemampuan dari pendapatan ekspor minyak bumi untuk menanggung beban studi BBM tersebut. Karena itu, secara bertahap, subsidi BBM perlu dihapuskan. Namun sebelum pemerintah melakukan penghapusan subsidi BBM, pemerintah perlu juga memikirkan dampak apa yang akan terjadi pada masyarakat menengah kebawah. Kemiskinan dan kriminalitas akan semakin bertambah dan pemerintah juga perlu memikirkan cara untuk mengatasi masalah tersebut. Karena dengan meniadakan subsidi BBM secara otomasi akan membuat harga BBM meningkat dan memberikan dampak yang langsung kepada sarana transportasi dan juga kepada kebutuhan pokok. Hal inilah yang perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah.



http://ebookfreetoday.com/view-pdf.php?bt=Apakah-persoalannya-pada-subsidi-BBM?&lj=http://www.bappenas.go.id/get-file-server/node/8502/

Wednesday, December 21, 2011

PENGERTIAN SHU, PRINSIP SHU DAN RUMUS SHU

PENGERTIAN SHU


Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. 
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. 
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.


INFORMASI DASAR


Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.

  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2.  Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar

 
  • SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax) 
  • Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. 
  • Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
  • Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan. 
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota. 

 RUMUS PEMBAGIAN SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.



SHU per anggota

 

SHUA = JUA + JMA

Di mana :

SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota

JUA = Jasa Usaha Anggota

JMA = Jasa Modal Anggota



SHU per anggota dengan model matematika


SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
                -----            -----
                VUK           TMS




Dimana :


SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota

JUA : Jasa Usaha Anggota

JMA : Jasa Modal Anggota

VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)

UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)

Sa : Jumlah simpanan anggota

TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI


1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.SHU anggota dibayar secara tunai




Wednesday, November 23, 2011

KOPERASI WARGA RT 06

Koperasi warga  RT 06 didirikan, berdasarkan  rapat warga RT. 06 pada hari Jumat, tanggal 15 Oktober  2007, telah terbentuk Nama Koperasi yaitu Koperasi Warga Rt. 06 disingkat Kopwar-06 berikut dengan Susunan Pengurus Koperasi. Koperasi ini berbentuk Koperasi Simpan-Pinjam. Maksud dan tujuan menciptakan koperasi warga ini adalah untuk menciptakan rasa kekeluargaan, kebersamaan dan kegotongroyongan serta memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya terutama diperuntukkan bagi warga yang berdomisli di wilayah RT. 06/RW. 02 kecamatan makasar, kelurahan makasar, Jakarta Timur.

SYARAT – SYARAT MENJADI ANGGOTA KOPWAR-10 :
1.     Warga yang berdomisili tetap dilingkungan RT 06/RW 02, Kecamatan Makasar, Kelurahan Makasar, Jakarta Timur.
2.    Warga yang tidak menetap / pengontrak wajib ada penjamin dari warga yang telah menjadi anggota
3.    Keanggotaan koperasi berdasarkan azas sukarela dan tidak ada unsur pemaksaan
4.    Warga yang pindah domisi tetap tercantum sebagai anggota dan tetap memenuhi kewajibannya sebagai anggota
5.    Keanggotaan koperasi dapat di cabut apabila mengundurkan diri dan meninggal dunia.
6.    Dalam perkembangannya tidak tertutup kemungkinan keanggotaan koperasi dapat bersifat umum khususnya lingkup warga yang berdomisili di wilayah RW 02 Kelurahaan Makasar, maka harus diputuskan melalui persetujuan anggota dalam Rapat anggota koperasi.



HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KOPERASI
1.     Hak dan kewajiban semua Anggota sama.
2.    Semua Anggota berhak memberikan pemikiran atau pendapat untuk memajukan organisasi.
3.    Semua Anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus Koperasi.
4.     Semua Anggota wajib menjaga kebaikan koperasi untuk tali kekeluargaan dan kebersamaan.
5.     Semua Anggota tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta mematuhi kewajiban sebagai Anggota.

MODAL KOPERASI
Modal Koperasi terdiri dari :
1.     Simpanan
2.    Pinjaman
3.    Penyisihan-penyisihan dari hasil usaha termasuk cadangan sumber-sumber lain.
4.     Simpanan Anggota terdiri dari :
A.   Simpanan Pokok
B.    Simpanan Wajib
C.    Simpanan Sukarela, Simpanan Sukarela dapat juga diterima oleh Koperasi dari bukan Anggota.
JUMLAH SIMPANAN
A.   Simpanan Pokok sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sekali bayar.
B.    Simpanan Wajib Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap bulan.
C.    Simpanan Sukarela jumlah yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan Anggota.
D.   Ketiga Siimpanan tersebut di atas hanya Simpanan Sukarela yang bisa diambil setiap tahun.
E.    Jumlah Simpanan Pokok dan/atau Jumlah Simpanan Wajib dapat ditingkatkan nilainya sesuai dengan tingkat kebutuhan dan diperuntukkan untuk pengembangan koperasi persetujuannya dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).


SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PINJAMAN
1.     Minimal 3 (tiga) bulan setelah masuk Anggota
2.    Mengisi formulir permohonan peminjaman
3.    Sudah melunasi peminjaman sebelumnya
4.    Mengisi formulir perjanjian tertulis kepada anggota yang mengajukan permohonan pinjaman di atas Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) seiring dengan meningkatnya jumlah dana simpanan koperasi. Bunga pinjaman adalah sebesar 1 % perbulan dikalikan pinjaman pokok.KOPERASI

PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA (SHU)
Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi setelah tutup tahun buku dengan ketentuan sebagai berikut :
1.     Untuk Anggota :Jumlah Simpanan/orang + Bunga Pinjaman/orang + Jasa/orang x (80% x Laba – (1,4% Jumlah Simpanan Sukarela/orang)Total Simpanan (seluruh Anggota) + Pendapatan kotor (seluruh Anggota)
2.    Untuk pengurus :(Laba bersih seluruh Anggota x 20%) : Jumlah pengurus.

SANGSI-SANGSI
1.     Bagi Anggota yang tidak menyetorkan Simpanan Wajib selama 6 (enam) bulan berturut-turut akan diberhentikan dari kenggotaan Koperasi dan Simpanannya akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
2.    Apabila Anggota yang menunggak dan atau/tidak dapat membayar uang pinjaman dalam tempo paling lambat 2 (dua) bulan akan diberikan teguran secara tertulis dan apabila dalam 3 (tiga) bulan tidak ada tanggapan maka pengurus melalui seksi humas akan mengambl tindakan sesuai dengan perjanjian tertulis yang telah disepakati .

KEANGGOTAAN
Awal keanggotaan November 2007      = 75 orang
Penambahan dalam tahun berjalan        = 50 orang
                        Jumlah                       = 125 orang
Anggota Keluar /Mutasi                      = 8 orang
                        Jumlah Anggota                    = 117 orang


Tuesday, May 10, 2011

My opinion on capitol renovation

I think the renovation of the capitol when the economy is experiencing the problem is not in time. At times like this people's representatives should be more concerned about how to raise public opinion and take care of the poor. should not they more interested in building facilities are in fact still be in use by eligible. them in selected by the people, given the trust to make society better luck in the future, not to waste money in select countries only to building facilities that are not important.With the money is better used to help communities for daily meals was difficult and in use for a scholarship program for underprivileged children. And money can also be used to build new jobs field so as to reduce unemployment in the country.

pendapat kelompok

COMMENT
 
Tourism is very closely related to the economy, because tourism is an asset in a country. Revenue from tourist revenue into the country, so it means a tourist attraction should be maintained with no mencemarinya with garbage, because if it is a beautiful tourist attraction will attract many visitors.
Tourism in a country gives a good effect because it can increase foreign exchange. In addition to hygiene factors to note are the safety, comfort, and quality of tourist attraction itself. With a guarantee it will give a good impression for visitors, so visitors will come back and can become a reference for many people.
Other than that tourism can also benefit the country itself because with a good tourism, the existence of a country will be more in recognized and will be more advanced economies. For example in Indonesia as an emerging country, tourism will affect the image of tourism in Indonesia Indonesia if good, then the image of Indonesia in international eyes will be good also and will be a lot of foreign tourists coming to Indonesia.
If many tourists who come to Indonesia, the Indonesian economy will get better because the tourists are definitely staying at the hotel and will buy goods typical in Indonesia to bring to his country. Therefore, greatly affect the tourism economy of a country.

Worker and Staffs

Worker
 

I think the worker is someone who devotes himself to an organization or company so he gets the results in the form of salary or wages from the results of such work.


Staffs

Staff is an individual or group of people could be incorporated in a section and usually have a certain expertise, such as administrative staff. And can also be used to indicate the position of someone in an organization or company